PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI MERANGIN

oleh -450 Dilihat

Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 Kejaksaan Negeri Merangin melaksanakan Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Periode Oktober 2019 – Juni 2020, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merangin pada pukul 10.00 Wib s/d selesai.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Shabu seberat 76,51 Gram, Ganja 4,17 Gram, Extacy 0,58 Gram, 18 (delapan belas) item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 686 (enam ratus delapan puluh enam) pieces, 2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras Panjang jenis kecepek, 13 (tiga belas) kotak yang berisi berbagai macam obat-obatan dan 2 (dua) kotak berisi petasan.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Merangin, Ketua DPRD Kab. Merangin, Ketua PN Bangko, Kapolres, Dandim 0420 Sarko, Kalapas Bangko, Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Perwakilan Balai POM, Kepala Biro Pusat Statistik Kab. Merangin, Kepala Dinas Kearsipan Kab. Merangin, Pimpinan Radio Saga Bangko, serta tamu undangan yang lain.

Pemusnahan disaksikan oleh seluruh hadirin dan diliput oleh beberapa media massa Kabupaten Merangin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *