oleh -207 Dilihat


Pada hari Senin, 30 Agustus 2021 Pukul 10.00 wib di Aula Kejaksaan Negeri Merangin telah dilaksanakan kegiatan penyelamatan aset desa berupa sertipikat Tanah Kas Desa sebanyak kurang lebih 32 sertipikat.
Acara tersebut dipimpin oleh Kasi Datun Kejari Merangin, dan dihadiri oleh Kajari Merangin Ibu Dr. R.R Theresia Tri Widorini,S.E.,A.k.,S.H.,M.H, Bupati Merangin H. Mashuri, S.Pd.,MM, Para Kasi dan JPN Kejari Merangin, Inspektur Inspektorat Merangin, Asisten 1 Pemda Merangin, Kabag Hukum Merangin, Kadis DPMD Merangin serta Para Kades.
Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *