oleh -158 Dilihat


Pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 Pukul 09.00 wib di Aula Kejaksaan Negeri Merangin telah dilaksanakan kegiatan Pembahasan penyelesaian Uang Pengganti yang di putus Pengadilan berdasarkan UU No.3 Tahun 1971 bersama JAMDATUN melalui Virtual Meeting , yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Ibu Dr. R.R Theresia Tri Widorini,S.E.,A.k.S.H.,M.H, Kasi Datun Kejari Merangin besarta JPN Kejari Merangin.
Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *