JAKSA AGUNG RI

oleh -368 Dilihat

Kita beradaptasi menuju Normal Baru, untuk itu Jaksa Agung RI Burhanuddin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi Normal dalam Pandemic Covid-19 di lingkungan Kejaksaan RI.

@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@kejaksaan.kalsel
#newnormal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *