Kita beradaptasi menuju Normal Baru, untuk itu Jaksa Agung RI Burhanuddin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi Normal dalam Pandemic Covid-19 di lingkungan Kejaksaan RI.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@kejaksaan.kalsel
#newnormal








