JUMPA PERS MERANGIN DI KEJAKSAAN NEGERI MERANGIN

oleh -192 Dilihat

Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Merangin MARTHA PARULINA BERLIANA, SH. MH didampingi oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan DIZKI LIANDO, SH, Kepala Seksi Intelijen PAHALA ERIC SILVANDRO, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ARLIANSYAH, SH. MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum MHD FAJRIN, SH. MH, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara LAOFIKA NANTA, SH mengadakan acara Jumpa Pers yang dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Merangin pada pukul 09.30.00 Wib s/d 11.30 Wib.

Dalam acara tersebut hadir 50 (lima puluh) peserta yang berasal dari berbagai Media baik dari Cetak, Online maupun TV dalam lingkup Pers Merangin dan beberapa lembaga swadaya masyarakat. Dalam acara tersebut:

  1. Kajari Merangin beserta para Kasi memaparkan capaian kinerja di Bidang Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus serta Datun oleh Kepala Seksi masing-masing.
  2. Kepada para peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan tanggapan.
  3. Sebagai penutup dari acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin MARTHA PARULINA BERLIANA, SH.MH menyampaikan perkembangan penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Satpol PP Kab. Merangin Tahun 2018, yaitu bahwa pada tahun 2018 Dinas Satpol PP Kab. Merangin melaksanakan kegiatan pengadaan pakaian dinas lengkap dengan pagu anggaran Rp 1.031.080.000,- (satu milyar tiga puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah). Pengadaan dilaksanakan dengan lelag yang dimenangkan oleh CV. Fiko Putra Merangin. Dalam Pelaksanaan pengadaan tersebut ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Keuagan Negara sekitar ± Rp. 400.340.550,- (empat ratus juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah),.

Dari penyidikan tersebut  Kejaksaan Negeri Merangin telah menetapkan tersangka berdasarkan hasil ekspose dan laporan perkembangan penyidikan:

  1. Yang berinisial SH selaku pelaksanaan kegiatan, dalam surat Penetapan tersangka Nomor : Print-899/L.5.14/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020.
  2. Yang berinisial ACH, yang bersama-sama dengan SH, dengan surat Penetapan tersangka Nomor : Print-899/L.5.14/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020.
  3. Yang berinisial AZ, selaku PA dan PPK, dengan surat Penetapan tersangka Nomor : Print-899/L.5.14/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020.
  4. Yang berinisial ISK, selaku Ketua POKJA, dengan surat Penetapan tersangka Nomor : Print-899/L.5.14/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020.

Dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undng-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *