PELIMPAHAN BERKAS PERKARA TIPIKOR KE PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI JAMBI OLEH KEJARI MERANGIN

oleh -241 Dilihat

Pada hari senin tanggal 21 maret 2021 Kejaksaan Negeri Merangin telah melimpahkan berkas perkara Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Kroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 terdakwa An. ISMAIL Bin RUSLI ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin melimpahkan berkas perkara An. ISMAIL Bin RUSLI disangkakan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Udang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi terhadap terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan Majlis Hakim menentukan waktu sidang pertama dimulai.

Perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 401.806.844,- (empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *