Pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 Kejaksaan Negeri Merangin melaksanakan Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Periode Juni s/d Desember 2020, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merangin pada pukul 09.30 Wib s/d selesai.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Shabu 52,92 Gram, Ganja 54,52 Gram, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revorver Merk SNW warna silver gagang plastik warna coklat merk Mabes Polri, 7 Butir peluru tajam, 1 (satu) selongsong pluru.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kanit Tipiter pada Reskrim Polres Merangin dan dokter klinik Kejari Bangko.











