PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN

oleh -145 Dilihat

Pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 Kejaksaan Negeri Merangin melaksanakan Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Periode Juni s/d Desember 2020, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merangin pada pukul 09.30 Wib s/d selesai.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Shabu 52,92 Gram, Ganja 54,52 Gram, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revorver Merk SNW warna silver gagang plastik warna coklat merk Mabes Polri, 7 Butir peluru tajam, 1 (satu) selongsong pluru.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kanit Tipiter pada Reskrim Polres Merangin dan dokter klinik Kejari Bangko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *