
Pada hari Jumat tanggal 07 januari 2022 telah dilakukan pelaksanaan Restoratif Justice bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum terkait tindak pidana
pencurian yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP atas nama tersangka Muhammad Susanto Bin Rusli.SM.

Bahwa telah terpenuhinya syarat Restoratif Justice yaitu telah terjadi kesepakatan perdamaian, ancaman hukuman tidak Lebih dari 5 tahun, kerugian korban kurang dari Rp 2.500.000, – ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana Serta masyarakat merespon positif atas pelaksanaan restoratif justice dalam perkara ini dengan hadirnya tokoh pemuda, penyidik, korban dan pelaksanaannya didepan Jaksa Agung RI, JAMPIDUM, Kajati Jambi beserta Jajaran.














