PELIMPAHAN BERKAS TIPIKOR PERTAMA SEKALI DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR JAMBI OLEH KEJARI MERANGIN

oleh -175 Dilihat

Pada hari Jumát tanggal 08 Januari 2021 Kejaksaan Negeri Merangin telah melimpahkan berkas perkara Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas pada Satuan Polisi Pramong Praja Kabupten Merangin tahun anggaran 2018 ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin melimpahkan berkas perkara dengan 4 (empat) terdakwa yaitu Suli Handoko Bin Sukir, Iskandar, Akmal Bin Ali Natamarga, Akmal Zen Bin Zainal dan Achiruddin Bin Abdul Aziz Mashur.
Keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang  RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang  RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahunb 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu sidang pertama dimulai.

Perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 400.340.550,- (empat ratus juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *