
Eksekusi aau pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap adalah salah satu tugas dari Jaksa Penuntutan Umum. Sesuai dengan UU No, 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dan Kejaksaan Negeri Merangin pada hari selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 11.00 Wib , di Ruang Aula Kejari Merangin melaksanakan tahap putusan MA RI dengan No. 3133K/Pid.sus/2020 tahun 2020 tanggal 11 November 2020, mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Desa Seling yang sebelumnya telah dijual oleh Kepala Desa Seling yang telah diproses Hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Merangin, Kepala BPN Kab. Merangin, Kepala Dinas DPMD Kab. Merangin, Inspektorat Kab. Merangin, Sekretaris Kecamatan Tabir, Kepala Desa Seling, Para Kasi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejari Merangin.











