Sesuai dengan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jambi Tanggal 08 Januari 2021 dengan susunan Majlis Hakim: Ketua : JON EFFREDDI, SH.MH , Anggota SRI TUTI WULANSARI, SH.MH dan HIASHINTA F. MANALU, SH serta Panitra Pengganti OSSEPA ARIESTA, SH, sidang perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas Kabupaten Merangi dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merangin, digelar pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 dengan masing-masing terdakwa yang berkasnya terpisah : Suli Handoko Bin Sukir, Iskandar, Akmal Bin Ali Natamarga, Akmal Zen Bin Zainal dan Achiruddin Bin Abdul Aziz Mashur.

Keempat terdakwa membenarkan dakwaan yang diajukan kepada mereka dan setelah bertanya kepada penasehat hukumnya, terdakwa-terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 dengan acar Pemeriksaan Saksi-saksi.










