PEMBAYARAN DENDA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI An. ARFANDI IBNU HAJAR

oleh -268 Dilihat

Pada hari Senin tanggal 08 maret 2021, Kepala Kejaksaan  Negeri Merangin dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ARLIANSYAH, S.H., M.H. menerima pembayaran denda An. ARFANDI IBNU HAJAR berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No 2450 k/pid.sus/2012 tgl 02 april 2013. Sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diserahkan oleh pihak keluarga sdr. M. Zaherman.

Pembayaran denda tersebut dijelaskan Kajari Merangin MARTHA PARULINA BERLIANA, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Kepala Seksi Intelijen, Kegiatan tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan atau Penggunaan Dana APBD Kabupaten Merangin khususnya terhadap Belanja Bantuan Sosial Belanja Makan Dan Minum Serta Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas (BBM) Tahun Anggaran 2007, yang berdasarkan hasil Audit BPK RI perwakialn Provinsi Jambi tahun 2010 negara dirugikan sebesar Rp. 7.279.222.250,- (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dijelaskan lebih lanjut.

Uang Pembayaran denda tersebut telah disetor ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan pajak, pada saat bersamaan Kepala Seski Tindak pidana Khusus menjelaskan Bidang tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Kabupaten Merangin.

  • Pada Bulan Oktober 2020 dalam kegiatan di Dinas kesehatan kabupaten merangin Tahun 2008 mengembalikan keuangan Negara Sebesar Rp. 623.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta rupiah).
  • Pada bulan desember tahun 2020 dalam kegiatan di dinas Satpol PP kabupaten merangin kegiatan Pengadaan Pakaian Linmas tahun 2018 telah diterima pengembalian Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah)
  • Pada hari ini 8 Maret 2021 menenrima pembayaran denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Kita Terus KERJA, Mohon Doa dan Dukungannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *