Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 Kejaksaan Negeri Merangin melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Merangin, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan (APBDes) Tahun Anggaran 2019, Desa Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin tersangka An. ISMAIL Bin RUSLI, yang mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp 401.806.844,-

Perbuatan tersangka ISMAIL Bin RUSLI disangkahkan melanggar pasal Primer pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











