KAJARI MERANGIN BERSAMA BIDANG PAPBB LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

oleh -33 Dilihat
oleh

Bangko, 1 Oktober 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., bersama Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Merangin melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Merangin dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajari Merangin Yusmanelly, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta dikelola secara tertib sampai dengan proses pemusnahannya. Barang bukti yang diperoleh dari 37 perkara dengan rincian sebagai berikut :

  1. Narkotika Jenis Shabu ±126,157 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen.
  2. 3 (tiga) bilah Senjata Tajam yang dimusnahkan  dengan cara dipotong.
  3. Beberapa Alat Pertambangan Minerba dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Merangin terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan putusan pengadilan, guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *